Etika rekam medis di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan regulasi, di antaranya adalah:
Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyimpan rekam medis pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, yang mengatur tentang prosedur pengisian, penyimpanan, dan penggunaan rekam medis.
Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang mengatur tentang kewajiban dokter dalam menjaga kerahasiaan dan privasi pasien.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, terdapat beberapa fakta terkait etika rekam medis di Indonesia, di antaranya:
Menurut laporan Kementerian Kesehatan RI tahun 2020, hanya sekitar 40% rumah sakit di Indonesia yang menerapkan sistem rekam medis elektronik.
Terdapat beberapa kasus pelanggaran etika rekam medis di Indonesia, seperti adanya akses tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang, penggunaan data medis untuk kepentingan komersial, atau pengungkapan data medis pasien tanpa izin.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan etika rekam medis di Indonesia, seperti mendorong penggunaan sistem rekam medis elektronik yang aman dan memperketat aturan akses terhadap data medis pasien.
Sumber:
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia. https://www.kemkes.go.id/resources/download/info-terkini/evaluasi-pelaksanaan-sistem-informasi-rumah-sakit-sirs-dan-rekam-medis-elektronik-rme-di-indonesia-2020.pdf
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Pedoman Praktik Rekam Medis. https://kliniksehat.com/wp-content/uploads/2019/06/pedoman-praktik-rekam-medis.pdf
Kode Etik Kedokteran Indonesia. (2012). Ikatan Dokter Indonesia. https://www.idionline.org/wp-content/uploads/2013/07/Kode-Etik-Kedokteran-Indonesia.pdf
0 komentar:
Posting Komentar